Perjalanan Menuju Asesmen FSM

Sertifikat Fire Safety Manager adalah Bukti Kompetensi yang diakui oleh Negara

proteksikebakaran.com

Pelatihan Fire Safety Manager (FSM) yang telah dilakukan akan membawa calon FSM pada tahapan akhir yaitu asesmen. Dalam asesmen seorang calon FSM biasanya disebut sebagai Asesi.


Asesi harus melakukan serangkaian pengumpulan dokumen yang valid untuk menjadi bukti kerja kompetensi yang sudah dilakukan. Proteksi Kebakaran Nasional selalu membimbing asesinya mulai dari tahap pemilahan dan pemilihan dokumen yang harus disertakan dalam proses asesmen.


Proses asesmen sendiri dilakukan secara online atau offline. dokumen asesmen mandiri seperti APL 01 dan APL 02 serta penandatanganan dokumen harus dilakukan oleh asesi sebelum acara asesmen dilakukan.


Asesmen FSM berjenis wawancara dan memaparkan dokumen kerja yang sudah dilakukan terkait bidang proteksi kebakaran. Asesi yang lulus (kompeten) berhak menerima sertifikat FSM yang berlaku selama 3 (tiga) tahun


Sesuai Permen PU No 20 Tahun 2009 Fire Safety Manager adalah Jabatan Kerja dalam Pelaksanaan MKKG

Gedung dengan Luas 5.000 m2/ dihuni 500 org/ tinggi lebih dari 8 lantai wajib memiliki Fire Safety Manager