FUNGSI RKK

Rekomendasi Keselamatan Kebakaran atau yang biasa disebut RKK adalah perizinan wajib yang perlu diurus sebelum mengajukan SLF Fungsi Bangunan, RKK ini merupakan prasyarat bagi bangunan hunian bertingkat (komersial), perkantoran, gudang, industri meliputi perakitan, pengolahan, pergudangan, produksi dan sebagainya yang memiliki minimal 500 orang didalamnya atau luas lebih dari 5000 m2 atau gedung tinggi dengan lebih dari 8 lapis

RKK harus diajukan oleh pemiliki/ pengelola bangunan kepada PTSP dengan mengupload beberapa dokumen prasayaratan pada laman JAKEVO

Jika semua prasyarat dokumen telah diserahkan selanjutnya pemohon akan dialokasikan tanggal kunjungan DAMKAR untuk melakukan pemeriksaan sistem terpasang serta melakukan tes commissioning awal. Hal-hal yang perlu diperhatikan pemilik/ pengelola saat DAMKAR datang

  1. Pastikan sistem proteksi berbasis air berfungsi dengan baik, berjalan sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam PERGUB dan PERDA, SNI serta peraturan Permen PUPR
  2. Pastikan sistem proteksi suara darurat yang meliputi alarm, detektor, alat panggil manual, kontrol alarm terpusat berfungsi dengan baik dan dapat digunakan
  3. Pastikan seluruh sarana jalan keluar dapat dipergunakan, bebas hambatan, memiliki penekan asap yang bekerja secara otomatis maupun manual, pintu yang tahan api dan panas serta asap
  4. Pastikan semua shaf tertutup dengan damper yang terbuat dari bahan tahan asap dan api

Selanjutnya DAMKAR akan memberikan penilaian terhadap hasil kunjungannya itu. Jika semua sudah sesuai Rekomendasi Keselamatan Kebakaran akan diterbitkan oleh PTSP