Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), dibeberapa daerah mungkin berbeda penamaannya seperti SLF-Damkar dan SLF Keselamatan Kebakaran
SKK merupakan bentuk legitimasi dari otoritas berwenang bahwasanya hunian yang masuk dalam klasifikasi kebakaran sedang 1 sampai berat 3 telah diperiksa (inspeksi) dan telah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Dan secara umum mengacu pada permen PU 26/2008
Khusus dikota seperti DKI Jakarta, regulasinya mencakup perda 8/2008, pergub 92/2014, pergub 72/2021, pergub 92/2014 dan pergub 250/2015. SKK memiliki peran sangat penting sebagai prasayarat pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SKK wajib diurus setiap tahun dengan memanfaatkan layanan online Jakevo (Khusus DKI Jakarta)
Alur Pengurusan SKK
Proses pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran memerlukan
- Data Spesifikasi Teknis Bangunan
- Legalitas Perusahaan/ Gedung serta Penanggung Jawab
- Sertifikat Fire Safety Manager
- Dokumen Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung
- Siteplan, Single Line Diagram dan As Built (Fire Alarm & Fire Fighting)
- Presentasi dan Pemaparan Hasil Pemeriksaan Independen oleh FSM