FSM adalah kompetensi kerja yang menjadi syarat wajib bagi pemilik dan pengelola bangunan. Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 143/2016 dan juga Permen PU 20/2009. Sertifikasi FSM dikeluarkan oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Keberadaan FSM menjadi penting didalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala MKKG (manajemen keselamatan kebakaran gedung)
Tugas umum manajer keselamatan kebakaran
- memastikan setiap saat bahwa persyaratan keselamatan kebakaran yang tercantum dalam Rencana Tanggap Darurat dipatuhi;
- mengawasi pemeliharaan semua pekerjaan keselamatan kebakaran di lokasi;
- memastikan setiap saat bahwa beban penghuni suatu bagian bangunan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan dalam Peraturan Kebakaran (pergub 72/2021);
- melakukan pemeriksaan harian di dalam lokasi dan menghilangkan atau menghilangkan bahaya kebakaran yang ditemukan di dalam lokasi;
- menyiapkan dan melaksanakan Rencana Tanggap Darurat untuk lokasi dan mendistribusikan Rencana Tanggap Darurat kepada penghuni lokasi;
- melakukan latihan kebakaran terhadap penghuni lokasi setidaknya dua kali dalam setiap tahun kalender atau pada kesempatan yang diperintahkan oleh pemilik;
- memastikan bahwa semua penghuni mengetahui cara untuk melarikan diri yang terletak di dalam lokasi;
- menyiapkan buku panduan keselamatan kebakaran bagi penghuni lokasi;
- melatih, mengoordinasikan dan mengawasi Tim Tanggap Darurat Perusahaan di tempat pertolongan pertama, pemadaman kebakaran, dan evakuasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
- melatih penghuni di lokasi mengenai pertolongan pertama, pemadaman kebakaran, dan evakuasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
- mengoordinasikan dan mengawasi penghuni di dalam lokasi dalam pemadaman kebakaran dan evakuasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
- mengawasi pengoperasian Pusat Komando Kebakaran jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
- melaksanakan setidaknya 2 Latihan Table-Top di dalam lokasi setiap tahunnya dan untuk mengevaluasi, bersama dengan Komite Keselamatan Kebakaran, efektivitas Rencana Pencegahan Pembakaran dan Rencana Tanggap Darurat di lokasi tersebut;
- menyiapkan dan melaksanakan Rencana Pencegahan kebakaran di tempat kerja, segera memberitahukan kepada building management jika terjadi kebakaran di tempat tersebut;
- mengatur kampanye, kursus pelatihan, kompetisi, kontes dan kegiatan lain yang akan mengembangkan dan memelihara minat penghuni di dalam lokasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kebakaran;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang mungkin diperlukan oleh pemilik.