FSM adalah kompetensi kerja yang menjadi syarat wajib bagi pemilik dan pengelola bangunan. Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 143/2016 dan juga Permen PU 20/2009. Sertifikasi FSM dikeluarkan oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Keberadaan FSM menjadi penting didalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala MKKG (manajemen keselamatan kebakaran gedung)

Tugas umum manajer keselamatan kebakaran

  1. memastikan setiap saat bahwa persyaratan keselamatan kebakaran yang tercantum dalam Rencana Tanggap Darurat dipatuhi;
  2. mengawasi pemeliharaan semua pekerjaan keselamatan kebakaran di lokasi;
  3. memastikan setiap saat bahwa beban penghuni suatu bagian bangunan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan dalam Peraturan Kebakaran (pergub 72/2021);
  4. melakukan pemeriksaan harian di dalam lokasi dan menghilangkan atau menghilangkan bahaya kebakaran yang ditemukan di dalam lokasi;
  5. menyiapkan dan melaksanakan Rencana Tanggap Darurat untuk lokasi dan mendistribusikan Rencana Tanggap Darurat kepada penghuni lokasi;
  6. melakukan latihan kebakaran terhadap penghuni lokasi setidaknya dua kali dalam setiap tahun kalender atau pada kesempatan yang diperintahkan oleh pemilik;
  7. memastikan bahwa semua penghuni mengetahui cara untuk melarikan diri yang terletak di dalam lokasi;
  8. menyiapkan buku panduan keselamatan kebakaran bagi penghuni lokasi;
  9. melatih, mengoordinasikan dan mengawasi Tim Tanggap Darurat Perusahaan di tempat pertolongan pertama, pemadaman kebakaran, dan evakuasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
  10. melatih penghuni di lokasi mengenai pertolongan pertama, pemadaman kebakaran, dan evakuasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
  11. mengoordinasikan dan mengawasi penghuni di dalam lokasi dalam pemadaman kebakaran dan evakuasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
  12. mengawasi pengoperasian Pusat Komando Kebakaran jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat terkait lainnya;
  13. melaksanakan setidaknya 2 Latihan Table-Top di dalam lokasi setiap tahunnya dan untuk mengevaluasi, bersama dengan Komite Keselamatan Kebakaran, efektivitas Rencana Pencegahan Pembakaran dan Rencana Tanggap Darurat di lokasi tersebut;
  14. menyiapkan dan melaksanakan Rencana Pencegahan kebakaran di tempat kerja, segera memberitahukan kepada building management jika terjadi kebakaran di tempat tersebut;
  15. mengatur kampanye, kursus pelatihan, kompetisi, kontes dan kegiatan lain yang akan mengembangkan dan memelihara minat penghuni di dalam lokasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kebakaran;
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang mungkin diperlukan oleh pemilik.